“Perbedaan Wakaf, Zakat dan Infaq” Part 1
Pemateri : Ust. Hasanudin, LC., MEI Lokasi : Ruang Rapat Besar YBWSA
Sebagaimana yang kita bahas sebelumnya bagaimana kita sudah semestinya memahami tentang Wakaf karena kita belajar atau bekerja di Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung maka perlu kiranya ilmu pengetahuan tambahan perihal-hal ini sehingga ketika di dalam pengabdian maupun pelaksanaan tugas akan melihat dan bisa memperhatikan apakah ini sesuai dengan apa yang diinginkan oleh regulasi apa yang diinginkan oleh syariat dan tentunya ketika hidup di Indonesia pun kita bisa melaksanakan dalam rangka kemaslahatan negara maupun umatnya.
Kita akan lanjut tentang kewajiban Nazir ya kalau kemarin kita sudah mengetahui bagaimana pentingnya wakaf di dalam kehidupan kita, bagaimana wakaf menjadi energi di dalam pembangunan manusia, energi di dalam pembangunan peradaban Islam sejak zaman Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam. Kemudian para sahabat ya terutama Khulafa Rasyidin kemudian Bani Abbasiyah di dalam puncaknya di masa Khalifah Harun Ar-Rasyid kemudian Bani Umayyah. Dulu di masa di puncak keemasannya di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz kemudian Bani Abbasiyah puncaknya di masa KH Harun Ar-Rasyid sampai kemudian Utsmani dan hari ini memberikan betul-betul sumber energi bagi peradaban Islam.
Maka sebagai Nazir ini ada dua kemarin kita sampaikan ada yang namanya Syakhsun Fardhi sama Syekh Sun Ijtimai, kalau di dalam bahasa undang-undangnya itu perorangan dengan badan hukum bisa juga organisasi kemasyarakatan. Kalau Fardi berarti individu perorangan kalau Nazir ijtimai itu bisa Yayasan seperti Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung maupun ormas seperti NU Muhammadiyah persis Nahdlatul Wathan dan lain sebagainya. Itu diizinkan sebagai Nazir di Indonesia tugasnya apa?
1. Melakukan pengadministrasian harta benda Wakaf. Harta benda Wakaf kita kemarin ada yang bergerak dan ada yang tidak bergerak contohnya yang bergerak yang ada di YBWSA misalkan mobil. Misalkan kalau benda tidak bergerak ya mobil kendaraan kemudian lain sebagainya termasuk barang-barang yang bisa berpindah ditempatkan misalkan alat elektronik atau yang sumbernya ketika dari benda Wakaf maka statusnya itu adalah harta benda Wakaf tapi kalau pembelian atau sumbernya itu tidak dari benda Wakaf makanya statusnya bukan harta benda Wakaf.
2.Mengelola dan mengembangkan harta benda Wakaf sesuai dengan tujuan fungsi dan peruntukan. Ini di dalam akta ikrar wakaf biasanya wakif itu memberikan tujuan wakaf untuk misalkan uang ini untuk pembangunan, ini misalkan digunakan untuk pendidikan, digunakan untuk kesehatan, itu harus dijalankan oleh seorang Nazir atau Yayasan yang menjadi Nazir tidak boleh keluar dari tujuan fungsi dan peruntukan. Kecuali kemudian ketika misalkan wakif masih hidup ketika ternyata dikaji di dalam tanah ataupun benda tersebut lebih maslahat kalau digunakan di bidang lain maka Nazir boleh mengajukan kepada wakif untuk merubah peruntukan maupun tujuan dan fungsi.
3.Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Pengawasan dan perlindungan harta benda wakaf ini jadi sangat penting yang jadi tuntutannya tadi kita harus betul-betul bisa mengidentifikasi kalau misalkan keliru mengidentifikasi harta benda wakaf dianggap tidak benda wakaf itu bahaya, karena fungsi yang ketiga tugasnya itu melindungi. Karena tidak memahami ilmu sehingga fungsi pengawasan dan perlindungan malah tidak dijalan-jalankan (siapa yang dosa? Ya tetap Nazir) karena tugasnya ini adalah mengawasi dan melindungi maka penting ketika tugas itu diimbangi dengan ilmu pengetahuan ataupun informasi yang benar.
4.Komitmen untuk tidak menyia-nyiakan harta benda Wakaf. Nauzubillah ketika sebelum mengambil harta benda wakaf untuk kita kelola dari wakif itu pastikan sudah ada plan ke depan tergambar Ini untuk apa, karena ketika tidak ada gambaran kita asal terima kemudian kita sia-siakan maka itu termasuk tidak berkomitmen untuk menjaga harta benda wakaf. Makanya ini penting untuk betul-betul apa yang sudah kadung diterima kalau misalkan jenengan sebagai Nazir individu itu betul-betul harus berkewajiban untuk bisa dikelola dijalankan kalau tidak bisa serahkan kembali kepada BWI misalkan ‘saya mengundurkan diri’ nanti oleh BWI itu biasanya dialih nazirkan ke Nazir yang lain termasuk pelaporan dan lain sebagainya kemudian hak nazir ini ada imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya maksimal 10% ini ada perhitungan tersendiri ketika Nazir itu bekerja sama atau membikin unit usaha produktif contohnya kalau di YBWSA misalkan unit produktifnya mulai dari Batama atau Genesa sekarang ya kemudian Unissula Rumah Sakit hari ini menjadi unit produktif nah kemudian nanti dari keuntungan akhir tahun itu dibagi mana yang untuk keuntungan pengelolaan mana yang untuk jatah Nazir atau tadi jatah persentase untuk YBWSA sebagai Nazir bukan sebagai pengelola yayasan. Pemateri dengar ada Dirjen pemberdayaan zakat dan infak Prof Waryono mau silaturahim ke sini itu ingin menjajaki terkait dengan pengelolaan wakaf dan zakat di YBWSA.
Kemudian Bapak Ibu sekalian ini yang sering mungkin jadi bingung apa sih aslinya perbedaan antara Zakat Infak Shadaqah dan Wakaf? Ini penting karena kita berkutat di antara ini semua nomenklatur ini sangat dekat dengan kita umat Islam apalagi kita kerja di Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung. Secara umum yang paling tinggi itu adalah sedekah. Sedekah itu adalah semua kebaikan yang kita keluarkan baik itu materil maupun immateril (uang boleh, kemudian senyuman itu boleh, kebaikan juga boleh, tenaga itu kan juga semuanya sedekah). Kemudian ketika sedekah itu berupa harta tertentu yang dengan syarat-syarat tertentu diberikan kepada golongan tertentu dan wajib dikeluarkan ketika mencapai syarat-syarat tertentu itu namanya Zakat. Harta kalau tidak ada batasan persyaratan itu namanya Infaq, kalau misalkan disitu ada peruntukan kemudian bebas tidak harus ada persyaratan 2,5% dan lain sebagainya tidak harus untuk mustahik itu namanya wakaf dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Maka ini secara umum orang yang memberikan wakaf zakat dan infaq itu sebutannya berbeda-beda. Kalau orang yang berwakaf disebut wa wakif, orang yang berzakat disebut muzakki, orang yang infaq disebut munfiq. Kalau wakaf hukumnya sunnah, kemudian zakat hukumnya wajib kalau bagi yang mampu yang telah memenuhi syarat, kemudian infaq hukumnya sunnah. Kemudian orang yang mengelola wakaf disebut Nazir, orang yang mengambil dan mengelola zakat disebut Amil, kemudian infaq juga ini disebut Amil makanya kalau di Lazis itu Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah itu bagian dari pengelolaan di Lazis Sultan Agung atau Lembaga Amil. Di dalam fikih zakat banyak sekali ketika seseorang sudah mencapai nisabnya maka yang wajib dikeluarkan hartanya itu adalah 2,5% apa saja mulai dari harta penghasilan. Kemudian untuk zakat penerima manfaat disebut mustahik atau orang yang berhak menerima zakat ya mustahik kalau di dalam zakat sudah ditentukan oleh Allah di dalam surat At-Taubah. Ada delapan asnaf atau golongan cuma kalau pelaksanaannya di dalam realita terutama di Indonesia ini yang sering atau masih berjalan dan banyak programnya itu yang pertama kemudian Amil kemudian mualaf.
Kemudian wakaf ini prospeknya atau tujuannya itu adalah untuk dikembangkan. Jadi ketika ada harta benda wakaf diharapkan itu dikelola dan dikembangkan jadi harta benda itu berkembang. Dulu awal mula YBWSA 450 meter berkembang hari ini 600.000 meter. Bayangkan itu artinya tugas untuk mengembangkan sesuai fungsi dan prinsip di wakaf itu berhasil ini yang dilakukan dulu oleh para Khulafa Rasyidin oleh para Salafus Saleh. Kemudian harta benda wakaf adalah syaratnya harus harta yang bernilai kalau zakat selain ada persyaratan milik sempurna kemudian halal tidak boleh haram tidak boleh harta haram itu di zakati. Ada satu hadis yang diriwayatkan oleh Kitab Sahih Muslim “Allah tidak akan menerima zakat yang berasal dari harta hasil penipuan (gulul), penipuan ngerampok ngerampas begal korupsi itu termasuk yang tidak boleh dizakati karena haram”.