Infaq Dengan Cara Yang Benar
Kajian Khutbah Jumat – Jumat 2 Februari 2024
Pemateri : dr. H. Masyhudi A.M., M.Kes. Lokasi : Masjid Abu Bakar Assegaf
Banyak sekali orang-orang orang di lingkungan kita yang melakukan korupsi kolusi manipulasi menipu pada saat yang sama mereka berinfaq dan bersedekah sebagian dari mereka berdalih uang hasil korupsi bisa dibersihkan dengan cara bersedekah tidak tanggung-tanggung bahkan mereka memakai ayat Al-Qur’an sebagai dasar perhitungan matematik untung dan rugi. Dalam berinfaq yaitu dalam Al-qur’an surah Al-Baqarah ayat 261 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan satu bulir pada tiap-tiap bulir 100 biji, Allah lipat gandakan ganjaran bagi siapa yang dikehendaki dan Allah Maha Luas Karunianya Lagi Maha Mengetahui” dari ayat ini mereka berargumen kalau korupsi 1 miliar kemudian menginfakkan yang 100 juta sudah lebih dari cukup untuk menghapus dosa korupsinya sebab ayat ini menyampaikan infaq akan mendapatkan balasan yang berlipat minimal 700 bahkan bisa 7.000 7 juta bahkan tidak terhingga.
Pendapat yang demikian sungguh pendapat yang tidak benar infaq akan diterima dan mendapatkan balasan yang berlipat tentunya jika memenuhi minimal dua persyaratan; syarat yang pertama rezeki yang digunakan untuk berinfak haruslah rezeki yang halal ibarat menanam benih jika yang ditanam bibit tidak baik bibit yang haram tentu tidak akan menghasilkan tanaman yang baik ibarat menyapu jika sapu yang digunakan sapu kotor tidak akan menjadikan lantai bersih tapi sebaliknya justru seluruh lantai akan menjadi kotor kalau ada seorang yang menginfakkan hartanya hasil korupsi kolusi menipu mencuri maka yakinlah itu bukan infaq sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Infaq yang seperti ini tidak ada nilainya sama sekali di hadapan Allah apalagi mendapatkan balasan yang berlipat.
Jadi kita tidak usah iri dengan para koruptor kita tidakah iri dengan para menipu yang menipu harta rakyat sebab harta kekayaan yang mereka miliki demi Allah tidak akan pernah membahagiakannya. Sekali lagi demi Allah tidak akan pernah membahagiakan harta yang diperoleh dari hasil korupsi atau menipu justru harta inilah yang nanti akan menyengsarakan dan menghancurkan dirinya termasuk menghancurkan keluarganya sebab harta hasil korupsi adalah harta haram dan orang yang memakan harta itu akan tertolak ibadahnya karena dalam tubuhnya mengalir darah yang haram dan tumbuh daging yang haram, koruptor penipu pasti akan sengsara sejak hidup di dunia karena akan selalu dihantaui rasa cemas khawatir takut kalau kejahatannya terbongkar bahkan sengsaranya sampai di akhirat karena akan mendapatkan balasan sesuai dengan amal kejahatannya (nauzubillah min zalik).
Syarat yang kedua supaya infaq diterima oleh Allah dan mendapatkan balasan yang berlipat infaq harus disertai dengan cara dan tujuan yang baik kalau seseorang menginfakkan hartanya untuk maksud dan tujuan duniawi misalnya supaya dianggap bermawan atau akhirat akhir ini yang sedang trend hampir terjadi di seluruh wilayah nusantara pada setiap kali Pemilu yaitu infaq atau sedekah untuk tujuan politik maka harta yang dibagikan untuk tujuan ini tidak bisa dikategorikan sebagai infaq dan tidak ada nilainya sama sekali di hadapan Allah apalagi mendapatkan bala meskipun harta ini diperoleh dengan cara yang baik termasuk harta yang halal.
Infaq akan mendapatkan balasan manakala pertama uang yang diinfakkan adalah uang yang halal yang didapatkan dengan cara-cara yang benar bukan dari hasil korupsi polusi atau menipu, yang kedua infaq dilaksanakan untuk tujuan yang benar bukan untuk kepentingan atau tujuan-tujuan duniawi terutama untuk manipuasi politik.