Qishash
Kajian Kultum Ba’da Dzuhur – Kamis 18 Juli 2024
Pemateri : Ust. Mustain, M.Pd.I
Lokasi : Masjid Abu Bakar Assegaf
Suatu hari Nabi Musa Alaihissalam melewati sebuah tempat dan sampailah beliau pada sebuah sumber mata air di sebelah gunung. Kemudian beliau menuju ke sumber mata air itu dan beliau mengambil air wudhu. Kemudian beliau naik ke puncak gunung untuk mendirikan shalat, tiba-tiba datang seorang pengendara kuda dan pengendara kuda itu pun turun dan meletakkan barang bawaannya. Kemudian dia mengambil air minum untuk diminum untuk melepaskan dahaganya. Tak lama kemudian si penunggang kuda itu pun pergi dan lupa dengan barang bawaannya padahal barang bawaannya itu adalah sekantong uang. Tak lama kemudian datang seorang penggembala menuju ke sumber mata air itu dan mengambil air untuk diminumnya untuk melepaskan dahaganya dan si penggembala itu melihat barang sesuatu yang berwujud uang sekantong dan penggembala itu pun mengambil uang tersebut dan kemudian dia pergi setelah itu datang seorang yang sudah tua sepuh dia memanggul kayu bakar di punggungnya dan ia pun berhenti di sumber mata air itu untuk mengambil air minum untuk melepaskan dahaganya. Kemudian istirahat dan tertidur di sana, kemudian si penunggang kuda tadi datang kembali untuk mencari barang yang ketinggalan yaitu sekantong uangnya dicari kesana kemari tidak ditemukan. Si penunggang kuda itu pun menemui orang yang sudah tua itu menanyakan uangnya dan orang tua itu pun mengatakan tidak tahu soal uang tetapi penunggang kuda itu tidak percaya dan menuduhnya untuk telah mengambil uangnya kemudian dipukul sampai tersungkur jatuh bahkan dibunuhnya. Lantas Nabi Musa Alaihissalam yang menyaksikan itu “Ya Allah mengapa peristiwa yang tragis ini terjadi lalu bagaimana keadilanmu dalam kasus ini si penggembala itu yang mengambil uangnya tetapi orang tua yang tidak tahu apa-apa itu yang teraniaya”. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman “Wahai Musa lelaki tua itu telah membunuh ayah dari penunggang kuda itu dalam kasus ini hukum Qishash ditegakkan dua kali dan ayah penunggang kuda itu mempunyai hutang kepada ayah penggembala atas dasar itulah uang tersebut berhak sampai pada tangan yang berhak aku memberikan keputusan berdasarkan keadilan” sesuai dengan firman Allah bahwa Allah itu akan membalas kebaikan hambanya meskipun seberat biji Zarrah dan Allah pun akan membalas kejelekan hambanya meskipun sebesar Zarrah.
Source: https://youtu.be/C9OSlkg–OM