
Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQua, mengungkapkan bahwa masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan di RSI Sultan Agung Semarang saat ini tidak lagi terbatas pada pasien beragama Islam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Survey Re-Sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan melibatkan Tim Asesor Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dr. Agus menjelaskan bahwa RSI Sultan Agung Semarang yang sebelumnya lebih dikenal sebagai salah satu rumah sakit rujukan bagi pondok pesantren serta masyarakat muslim di wilayah Jawa Tengah, kini mengalami perkembangan dalam cakupan pasien. Rumah sakit tersebut mulai mendapatkan kepercayaan dari masyarakat nonmuslim, terutama dalam memanfaatkan layanan umum dan layanan eksekutif.
Menurutnya, meningkatnya jumlah pasien dari berbagai latar belakang agama menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan RSI Sultan Agung Semarang semakin berkembang. Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pelayanan kesehatan juga dinilai dapat diterapkan secara inklusif dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa membedakan keyakinan agama.
Salah satu prinsip yang diterapkan adalah konsep halal dan thayyib. Prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan meminimalkan berbagai hal yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap pasien.
Penerapan standar halal dan thayyib yang dikembangkan bersama Majelis Ulama Indonesia menjadi bagian dari komitmen RSI Sultan Agung Semarang dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Standar tersebut diharapkan dapat berjalan selaras dengan ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Dengan demikian, konsep rumah sakit syariah tidak semata-mata berfokus pada aspek agama, tetapi juga mencakup berbagai unsur pelayanan seperti kualitas, keamanan, kenyamanan, serta pemenuhan standar kesehatan. Penerapan prinsip tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang profesional sekaligus sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Dr. Agus juga menyampaikan harapannya agar pengembangan standar pelayanan kesehatan berbasis syariah yang dilakukan melalui MUKISI bersama RSI Sultan Agung Semarang dapat berkembang lebih luas. Ia berharap konsep tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dapat menjadi salah satu rujukan bagi negara-negara lain dalam mengembangkan sistem pelayanan kesehatan yang berlandaskan prinsip Islam, syariah, serta halal dan thayyib.
Kegiatan Survey Re-Sertifikasi Rumah Sakit Syariah tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bidang Litbang dan Kerjasama YBW-SA, Dr. Muhammad Khosyi’in, S.T., M.T., IPM; Sekretaris Pengurus YBW-SA, Dr. Muhammad Ja’far Shodiq, S.E., S.Si., M.Si., Ak., CA; serta Bendahara Pengurus YBW-SA, Sapto Hartono, S.E., M.M. Selain itu, kegiatan tersebut juga melibatkan tiga asesor dari DSN-MUI, yaitu K.H. Muhammad Faishol, Lc., M.A., K.H. Abdul Mughni, Lc., M.H.I., dan drg. Sri Rahayu, MARS.
