
Ketua Asesor Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Muhammad Faishol, memberikan apresiasi terhadap konsistensi Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Survey Re-Sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Faishol, RSI Sultan Agung Semarang merupakan salah satu rumah sakit yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mempertahankan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Konsistensi tersebut menjadikan RSI Sultan Agung sebagai salah satu rumah sakit yang dapat menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai syariah di bidang pelayanan kesehatan.
Penyampaian apresiasi tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk dorongan kepada seluruh pihak di lingkungan rumah sakit agar senantiasa mempertahankan dan mengembangkan komitmen terhadap konsep rumah sakit syariah. Meskipun telah memperoleh berbagai pencapaian, pihak rumah sakit tetap diharapkan tidak cepat berpuas diri dan terus melakukan peningkatan kualitas penerapan prinsip syariah.
Faishol juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi penerapan nilai-nilai syariah, terutama di tengah semakin ketatnya persaingan dalam industri pelayanan kesehatan. Menurutnya, karakteristik syariah dapat menjadi keunggulan sekaligus pembeda bagi rumah sakit karena memberikan identitas khusus yang berpotensi meningkatkan kepercayaan dan ketertarikan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Ia berharap komitmen RSI Sultan Agung Semarang dalam menerapkan prinsip syariah tidak mengalami penurunan, tetapi justru dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Penerapan prinsip syariah dipandang tidak menjadi hambatan dalam memperoleh keberkahan maupun keberlangsungan rezeki rumah sakit. Sebaliknya, kepatuhan terhadap nilai syariah dapat menjadi salah satu kekuatan dalam menghadapi persaingan dan membangun kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, perwakilan Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBW-SA), melalui Ketua Bidang Litbang dan Kerjasama YBW-SA, menjelaskan bahwa konsep Rumah Sakit Syariah tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian label ataupun pemenuhan persyaratan administratif. Lebih dari itu, rumah sakit syariah merupakan bagian dari amanah dakwah dan bentuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada umat.
Pengembangan rumah sakit berbasis syariah juga dipandang sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Islam serta prinsip maqashid syariah. Dengan demikian, aspek profesionalitas pelayanan kesehatan dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan nilai-nilai keislaman.
Dalam pelaksanaan proses asesmen, tim asesor mengingatkan seluruh jajaran rumah sakit untuk memberikan informasi secara terbuka dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setiap kekurangan yang ditemukan tidak perlu ditutupi karena proses asesmen tidak hanya bertujuan untuk melakukan penilaian, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan.
