Back

[vc_row][vc_column][image_gallery gallery=”2612,2614,2613″][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/3″ el_class=”.project-info”][vc_column_text]

INFO PROGRAM

Pertanian Organik Terpadu

Peternakan Organik Terpadu

Perikanan Organik Terpadu

Pengelolaan Sampah Terpadu

Vertikultur Minaponik

Kerjasama dan pengelolaan LAZIS Sultan Agung[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”2/3″ el_class=”.project-info”][vc_column_text]

TENTANG KEBUN QUR’AN

Tahun 2014 telah dimulai rintisan usaha dalam sebuah unit kerja di bawah YBWSA untuk meningkatkan produktifitas lahan milik YBWSA yang merupakan langkah penting utama guna menjawab keberadaan aset tanah yang ‘mangkrak’ dan belum mampu dimanfaatkan secara optimal dalam sebuah usaha Kebun Qur’an Sultan Agung (KQSA). Keberadaan KQSA berangkat dari kegundahan dan keresahan dalam pengeloaan aset YBWSA yang ditindaklanjuti dengan mengkaji sebuah buku berjudul “Kebun Quran” karya Ust. H. Muhaimin Iqbal yang menguraikan esensi dan urgensi “berkebun” bagi umat Islam dengan memanfaatkan setiap jengkal lahan yang dimiliki dengan mengikuti petunjuk Allah dalam Al Quran sehingga mampu mencapai kemakmuran kehidupan umat Islam yang menunjang kesejahteraan dunia.
Gambaran ‘keberkahan’ dan prospek usaha dari praktek berkebun sesuai Al Quran (Quranic Agro Culture) menambah semangat YBWSA merintis serta mengembangkan program Quranic Agro Culture (QAC) yang telah diwujudkan dan berhasil dikembangkan oleh Ustadz H. Muhaimin Iqbal dalam skala kecil (micro farming) di Jonggol maupun skala besar (Quranic Agro Forestry/QAF) di Blitar dan Bali. QAC/F terbukti memiliki perbedaan dan keunggulan dibandingkan perkebunan ataupun hutan permanen pada umumnya, yakni: perbedaan fungsi dan jenis vegetasi yang berimplikasi pada output secara kualitatif dan kuantitatif yang insya Allah lebih unggul. Kebun Quran dalam skala besar (QAF) misalnya, mempunyai fungsi untuk kelestarian lingkungan sebagaimana hutan lindung sekaligus menjadi penghasil output pertanian yang produktif sebagaimana perkebunan. Tidak ada konsep pemisahan antara fungsi kelestarian alam dengan fungsi produksi pertanian pada QAC/F sebagaimana hutan konservasi maupun perkebunan konvensional.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *