{"id":2816,"date":"2019-09-16T10:17:42","date_gmt":"2019-09-16T03:17:42","guid":{"rendered":"https:\/\/ybw-sa.org\/?p=2816"},"modified":"2019-09-16T10:17:42","modified_gmt":"2019-09-16T03:17:42","slug":"urgensi-penguatan-kembali-nilai-nilai-islam-dalam-keluarga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/urgensi-penguatan-kembali-nilai-nilai-islam-dalam-keluarga\/","title":{"rendered":"Urgensi Penguatan Kembali Nilai-Nilai Islam Dalam Keluarga"},"content":{"rendered":"<ul class=\"wp-block-gallery columns-1 is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex\"><li class=\"blocks-gallery-item\"><figure><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/ybw-sa.org\/wp-content\/uploads\/2019\/09\/Keluarga-benteng-Aqidah.jpg\" alt=\"\" data-id=\"2817\" data-link=\"https:\/\/ybw-sa.org\/?attachment_id=2817\" class=\"wp-image-2817\"\/><\/figure><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Keluarga\nadalah bagian terpenting dalam kehidupan umat manusia di dunia ini. Secara\nterminologi keluarga merupakan\nsalah satu institusi\nterkecil di dalam masyarakat yang ditandai dengan tempat tinggal bersama, kerja\nsama, ekonomi, dan reproduksi yang dipersatukan oleh pertalian perkawinan atau\nadopsi yang disetujui secara sosial, yang berinteraksi sesuai dengan\nperan-peran sosialnya dan bertanggung jawab mewujudkan terciptanya masyarakat\nyang daman dan berkeadaban.<\/p>\n\n\n\n<p>Keluarga\nmemegang peranan penting dalam kehidupan karena setiap manusia tentunya\nberangkat dari sebuah keluarga. Sehingga dapat digambarkan bahwa keluarga\nmenjadi tempat dimana pondasi nilai-nilai keIslaman tertanam pertama kali oleh\nkedua orang tua dan anggota keluarga lainnya. Adapun nilai-nilai keislaman\ntersebut menjadi tolak ukur generasi umat manusia di masa yang akan datang.\nSebaliknya, jika nilai-nilai keislaman dalam keluarga rapuh, maka sangat rentan\nterjadi permasalahan dalam keluarga baik pertikaian, permusuhan, kebencian yang\nberujung pada suatu perceraian dan perpecahan dalam keluarga. <\/p>\n\n\n\n<p>Saat\nini, ditengah-tengah maraknya globalisasi, pertukaran budaya dan modernisasi,\nkita bersama ditunjukan data statistik dan penelitian ilmiah yang menunjukan\nmeningkatnya angka percerian diberbagai daerah. Sebagai muslim, kita menyadari bersama\nbahwa percerian adalah perbuatan yang tidak dikehendaki oleh Allah SWT. Jika\nmelihat pada data putusan Pengadilan Agama\/Mahkamah Syariah (PA\/MS) untuk semua\njenis perkara secara nasional selama periode 2001-2015 terjadi kenaikan sebesar\n180%, yaitu dari 159.299 perkara pada tahun 2001 menjadi 455.568 perkara pada\ntahun 2015. Tren ini semakin tahun semakin naik, dan yang menariknya adalah 90%\ndari semua jenis perkara itu merupakan perkara percerian yang didalamnya cerai\ngugat lebih mendominasi dibandingkan dengan cerai talak yang mencapai sekitar\n71,9% dengan latar belakang ketidakharmonisan yang beragam variasinya mulai\ndari perselingkuhan, tidak memberi nafkah lahir dan batin, ekonomi hingga\nmasalah kecemburuan. Dan akibat dari semua ini adalah anak yang menjadi korban.\nKarena tentunya keluarga adalah bagian terpenting bagi tumbuh kembangnya\nseorang anak.<\/p>\n\n\n\n<p>Data\ndiatas menjadikan keprihatian bersama dimana menunjukan penurunan makna dan\nnilai-nilai perkawinan serta tentunya menunjukan melemahnya nilai-nilai\nkeagamaan sebagai dasar perkawinan tersebut. Oleh karenanya, perlu adanya\npeningkatan atau penguatan kembali akan nilai-nilai keislaman dalam keluarga.<\/p>\n\n\n\n<p><strong><em>Pertama<\/em><\/strong><em>,<\/em> memahami kembali akan tujuan\nmembentuk keluarga dalam satu ikatan perkawinan. Sajuti Thalib mengartikan\npernikahan sebagai suatu perjanjian yang suci, kuat, dan kokoh untuk hidup\nbersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk\nmembentuk keluarga yang kekal, santun-menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan\nbahagia. Lebih dari itu menurut al-Faruqi, pernikahan merupakan pemenuhan\nterhadap tujuan Tuhan agar dari pernikahan itu melahirkan keturunan. Sebab\npernikahan dalam kacamata Islam merupakan perisai suci untuk mengahalalkan\nlaki-laki dan perempuan melakukan hubungan seksual sehingga mereka tidak\nterjerumus kedalam perbuatan tercela. Adapun tujuan daripada pernikahan\ntersebut adalah untuk melahirkan keturunan, mencintai, mendukung,&nbsp; menghibur,&nbsp;\nmenuntun,&nbsp; mendidik, menolong, dan\nmenemani. Oleh karena itu, pernikahan bukan hanya bertujuan untuk melakukan\nhubungan seksual dan melahirkan keturunan semata, tetapi lebih dari itu, yakni\nuntuk memenuhi kebutuhan manusia dari sisi rohaninya yaitu membentuk keluarga <em>sakinah\n<\/em>yang dilandasi atas <em>mawaddah<\/em> dan <em>rahmah<\/em>. <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.<\/em><\/p><cite> (Q.S. Rum: 21.) <\/cite><\/blockquote>\n\n\n\n<p><strong><em>Kedua<\/em><\/strong>, pemahaman hak dan kewajiban setiap anggota keluarga. Dalam rangka mencapai tujuan berkeluarga yang harmonis (<em>sakinah<\/em>) dan penuh dengan kasih sayang (<em>mawaddah, warahmah<\/em>) perlu adanya kesadaran dari setiap anggota keluarga akan hak dan kewajibannya. Menurut Al-Faruqi, Islam menganggap laki-laki dan perempuan diciptakan untuk prinsip-prinsip yang berbeda tetapi saling melengkapi. Fungsi ibu, sebagai pengatur rumah tangga dan pengasuh anak, dan fungsi ayah, sebagai pelindung, pencari nafkah dan pemikul seluruh tanggung jawab keseluruhan yang menuntut syarat-syarat fisik, psikis dan emosional yang berlainan dari laki-laki dan perempuan. Islam menganggap pembedaan ini perlu demi pemenuhan diri dari kedua jenis kelamin. Perbedaan peranan sama sekali bukanlah diskriminasi atau degredasi. Kedua peranan tersebut sama-sama tunduk dibawah norma-norma agama dan etika; dan karenanya membutuhkan kecerdasan, bakat, energi dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua jenis kelamin. Keharmonisan antara pemenuhan hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai bentuk terciptanya komunikasi dan pergaulan yang positif ditingkat keluarga (<em>muasyaratul bi al-ma\u2019ruf<\/em>) sesuai dengan firman Allah SWT. <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cPergaulilah mereka (isteri-isterimu) secara baik. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak\u201d.<\/em><\/p><cite> (Q.S. An-Nisa: 19)<\/cite><\/blockquote>\n\n\n\n<p><strong><em>Ketiga<\/em><\/strong>,\nmemahami akan kewajiban suami. Dalam al-Qur\u2019an dijelaskan bahwa posisi seorang\nsuami dalam keluarga adalah pelindung (<em>Qawwam<\/em>) bagi istrinya. Oleh sebab\nitu, seorang suami dianggap sebagai kepala keluarga. Kewajiban seorang suami\ndalam kerluaga dapat dikategorikan menjadi dua yaitu berkaitan dengan harta\nbenda (<em>maaliyah<\/em>) dan yang tidak berkaitan dengan harta benda seperti\nmemperlakukan seorang istri dengan baik sesuai tuntunan agama. Kewajiban suami\nyang berkaitan dangan harta tentunya disebut nafkah. Nafkah suami terhadap\nistrinya meliputi segala keperluan hidup, baik makanan, tempat tinggal, dan\nsegala pelayanannya, yang tentu saja disesuaikan dengan kemampuan suami dan\nadat kebiasaan masyarakat setempat.<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma&#8217;ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya\u201d <\/em><\/p><cite> <em>(<\/em>Q.S. Al-Baqarah: 233) <\/cite><\/blockquote>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan\u201d.<\/em><\/p><cite> <em>(<\/em>Q.S. Thalaq: 7) <\/cite><\/blockquote>\n\n\n\n<p>Dari\nkutipan ayat diatas tentunya, kewajiban suami sangatlah jelas terhadap nafkah\nkepada keluarganya dengan kelayakan, kepatutan dan kemampuannya. Oleh\nkarenanya, seorang istri haruslah memahami keadaan suaminya, tidak patut ketika\nseorang istri menuntut lebih kepada suaminya melampui batas kemampuan seorang\nsuami. Sedangkan tentang nafkah yang tidak berkaitan dengan harta yaitu bergaul\ndengan cara yang ma\u2019ruf. Menggauli istri dengan cara ma\u2019ruf oleh Azar Basyir\ndalam bukunya Hukum Perkawinan Islam diterbagi menjadi tiga: pertama, sikat\nmenghormati, menghargai dan perlakukan yang baik, serta usaha meningkatkan\ntaraf hidupnya dari segi keimanan, akhlak, etika dan ilmu pengetahuannya.\nKedua, bertanggung jawab dalam menjaga nama baik serta harga diri seorang\nistri. Ketiga, usaha dalam pemenuhan kebutuhan kodrat biologisnya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong><em>Keempat<\/em><\/strong>, memahami kewajiban seorang istri di dalam keluarga. Bentuk dari kewajiban istri dalam keluarga tentunya berbeda dengan suami yang lebih banyak bersifat materi. Akan tetapi, kewajiban seorang istri lebih kepada ketaatan dan kepatuhan kepada suaminya.<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Perempuan-perempuan yang saleh ialah perempuan yang taat kepada Allah (dan patuh kepada suami) memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka\u201d.<\/em><\/p><cite> <em>(<\/em>Q.S. Nisa: 34)<\/cite><\/blockquote>\n\n\n\n<p>Kepatuhan\ndan ketaatan ini mengandung arti mengikuti apa yang diperintahkan dan\nmenghentikan apa yang dilarangnya selama suruhan dan larangan tersebut tidak\nmenyalahi kententuan agama. Menurut Azar basyir, isi dari pemaknaan taat\nsebagaimana tersebut dalam ayat diatas adalah sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n<p><strong><em>Pertama<\/em><\/strong>, istri supaya tinggal bersama suami dirumah yang telah disediakan. <br><strong><em>Kedua<\/em><\/strong><em>,<\/em> taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah. <br><strong><em>Ketiga<\/em><\/strong><em>,<\/em> berdiam di rumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami. <strong><em>Keempat<\/em><\/strong><em>,<\/em> tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami. <br><strong><em>Kelima<\/em><\/strong><em>,<\/em> kewajiban taat yang meliputi empat hal tersebut disertai syarat-syarat yang tidak memberatkan istri.<\/p>\n\n\n\n<p>Keempat\nhal diatas tentunya hanya sebagian dari banyak hal yang harus dikuatkan kembali\nakan pentingnya nilai-nilai keislaman dalam keluarga. Karena keluarga malalui\nikatan pernikahan adalah suatu bentuk ikatan kedua belah pihak dalam ikatan\nsuci (<em>mitsaqan ghalidza<\/em>) untuk menjalani kehidupan bersama dan memiliki\nkomitmen menuju keridhaan Allah SWT. Sehingga segala bentuk hal yang mengarah\nkepada pembentukan keharmonisan keluarga yang setia, menjaga rahasia keluarga,\nmenjaga aib keluarga, saling membantu, menghargai, menghormati dan saling\nmenyayangi adalah bentuk dari&nbsp; kewajiban\nseorang suami dan istri. Semoga kita dapat menjadikan keluarga kita selalu\ndalam lindungan-Nya dan menggapai ridho-nya, Amin. <em>Wallahu \u2018alam bishowab<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-medium-font-size\">Oleh : <strong>Muhammad Noviani Ardi, S.Fil.I., M.I.R.K.H.<\/strong> &#8211; Dosen Fakultas Agama Islam UNISSULA.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Keluarga adalah bagian terpenting dalam kehidupan umat manusia di dunia ini. Secara terminologi keluarga merupakan salah satu institusi terkecil di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2817,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"gallery","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-2816","post","type-post","status-publish","format-gallery","has-post-thumbnail","hentry","category-kajian","post_format-post-format-gallery"],"rttpg_featured_image_url":null,"rttpg_author":{"display_name":"admin","author_link":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/author\/ybwsa\/"},"rttpg_comment":4,"rttpg_category":"<a href=\"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/category\/kajian\/\" rel=\"category tag\">Kajian<\/a>","rttpg_excerpt":"Keluarga adalah bagian terpenting dalam kehidupan umat manusia di dunia ini. Secara terminologi keluarga merupakan salah satu institusi terkecil di [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2816","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2816"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2816\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2816"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2816"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ybw-sa.org\/english\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2816"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}